Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Tn. T dengan Gangguan Persepsi Sensori Halusinasi Pendengaran di Ruang Dewi Amba RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
1. Pengkajian keperawatan jiwa pada Tn. T dilakukan tanggal 8 Juni 2021,
dimana penulis melakukan pengkajian dengan wawancara dan
meninjau data rekam medik klien. Berhubung pengkajian yang
dilakukan tanggal 8 Juni 2021 belum terdata seluruhnya, maka penulis
melanjutkan pengkajian tanggal 9 Juni 2021.
Data yang didapatkan pada pengkajian yaitu klien berinisial Tn. T, jenis
kelamin laki-laki, berusia 45 tahun, beragama katolik, beralamat
tinggal di Ciampea, Bogor, pendidikan terakhir SD. Klien masuk RS.
Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada tanggal 30 Mei 2021 diantar oleh
kakaknya karena klien mendengar suara-suara dan menonjok diri
sendiri. Klien didiagnosis medis Skizofrenia paranoid.
Klien putus obat selama 2 tahun, saat dikaji klien mengatakan obatnya
habis dan tidak membeli lagi.
2. Diagnosis keperawatan yang didapatkan yaitu Gangguan persepsi
sensori halusinasi pendengaran, Isolasi Sosial dan Risiko perilaku
kekerasan
Permasalahan utama yang ditemukan pada klien yaitu gangguan
persepsi sensori halusinasi pendengaran. Gangguan persepsi sensori:
halusinasi menjadi masalah utama karena dapat mengakibatkan
terjadinya risiko perilaku kekerasan yaitu keadaan hilangnya kendali
perilaku seseorang yang diarahkan pada diri sendiri, orang lain dan
44
lingkungan. Halusinasi dapat disebabkan karena Isolasi Sosial yaitu
keadaan atau kondisi individu yang mengalami penurunan atau tidak
mampu berinteraksi dengan orang lain disekitarnya.
3. Rencana keperawatan untuk mengatasi masalah pada Tn. T dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Standar Intervensi Keperawatan
Indonesia (2018) yaitu dengan Manajemen halusinasi untuk masalah
gangguan persepsi sensori halusinasi, terapi aktivitas untuk masalah
isolasi sosial dan pencegahan perilaku kekerasan untuk mengatasi
resiko perilaku kekerasan serta didukung dengan Strategi Pelaksanaan
halusinasi yaitu dengan membantu pasien mengenali halusinasinya,
melatih pasien menggunakan obat secara teratur, melatih pasien
mengontrol halusinanya dengan cara menghardik, melatih pasien
bercakap-cakap dan melatih pasien melakukan aktivitas terjadwal
mencuci gelas setelah makan
4. Implementasi keperawatan, yang telah dilakukan mulai tanggal 8 Juni
sampai dengan 12 Juni 2021. Penulis mengimplementasikan tiga
diagnosis keperawatan terhadap Tn. T, yaitu gangguan persepsi sensori
halusinasi pendengaran, isolasi sosial,dan risiko perilaku kekerasaan.
Implementasi dilakukan berdasarkan ketentuan Standar Intervensi
Keperawatan Indonesia (2018) dan Strategi Pelaksanaan yang sesuai
dengan diagnosis Tn. T serta berkomunikasi secara terapeutik. Rencana
tindakan yang tidak dapat diimplementasikan yaitu melakukan edukasi
patuh minum obat dikarenakan kondisi klien pada saat itu tidak dapat
berkonsentrasi, pada saat akan dilakukan cara berkenalan dengan
pasien lain, klien hanya senyum-senyum sehingga tujuan tidak tercapai,
serta penulis tidak dapat mendemonstrasikan cara memukul bantal atau
kasur karena adanya pasien lain yang melakukan perilaku kekerasan
dan berteriak-teriak membuat suasana menjadi kurang tenang.
5. Evaluasi adalah pencapaian yang diharapkan dalam melakukan setiap
implementasi dengan faktor pendukung yaitu Tn. T mampu melatih
setiap implementasi yang telah diberikan oleh penulis dan perawat
ruangan yang telah membantu untuk tercapainya evaluasi keperawatan.
Kriteria hasil untuk masalah halusinasi yang sudah tercapai yaitu
verbalisasi mendengar bisikan menurun, perilaku halusinasi menurun
dan mondar-mandir menurun. Kriteria hasil yang sudah tercapai untuk
masalah isolasi sosial yaitu kontak mata membaik. Kriteria hasil yang
sudah tercapai untuk masalah risiko perilaku kekerasan yaitu perilaku
melukai diri sendiri menurun.